Dia menyebut, program ini akan berlangsung selama tiga bulan pertama. Namun tidak menutup kemungkinan bisa diperpanjang sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan.
"Pemerintah DKI Jakarta dalam waktu 3 bulan pertama, nanti akan kami perpanjang melihat persoalan yang ada," kata dia.
Adapun bagi masyarakat yang ingin melamar melalui program ini, syarat utama untuk adalah warga ber-KTP Jakarta.
"Lowongan kerja yang bersifat bantalan sosial dari keluarga yang tentunya syaratnya hanya satu, KTP Jakarta," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)