sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Sebut Penerima KJP Plus dan KJMU Dievaluasi Setiap Enam Bulan

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
07/03/2024 07:36 WIB
Pemprov DKI Jakarta menyebut penerima KJP Plus dan KJMU akan dievaluasi setiap 6 bulan agar tepat sasaran.
Pemprov DKI Sebut Penerima KJP Plus dan KJMU Dievaluasi Setiap Enam Bulan. (Foto: MNC Media)
Pemprov DKI Sebut Penerima KJP Plus dan KJMU Dievaluasi Setiap Enam Bulan. (Foto: MNC Media)

"Kalau memang mereka sesuai dengan persyaratan dan memenuhi syarat, itu kan ada mekanisme timbal balik, bisa dicek kembali ke dinas sosial lantas di sana ada musyawarah kelurahan. Di Musyawarah Kelurahan nanti dibahas. Yang penting Pemda DKI memberikan bantuan ini ke tepat sasaran. Sehingga data dasarnya ada di DTKS," jelas Heru Budi.

Apabila data-data pribadi itu memenuhi syarat dan sudah sesuai dengan aturan yang ada Heru memastikan penerima KJP Plus dan KJMU yang dicabut bisa mengajukan banding ke Musyawarah Kelurahan. 

"Hari ini, data itu sudah melalui proses panjang, dari November - Desember data DTKS 2023 itu sudah disahkan. Sudah ditindaklanjuti Regsosek. Saya kira data di DKI sudah cukup baik," papar Heru Budi.

Media kemudian bertanya terkait kekhawatiran banyak mahasiswa tidak bisa lanjut kuliah lagi karena KJMU dicabut oleh Pemprov DKI.

"Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul itu adalah untuk....," kata Heru Budi.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati yang duduk berdiri berdekatan kemudian menimpali ucapan Heru Budi.

"Kalau yang sudah berjalan tidak ada yang di-stop. Tapi untuk persyaratan, kita kan juga kaitkan dengan data kepemilikan kendaraan," kata Sri Haryati.

Heru Budi menjelaskan saat ini pemerintah tengah memastikan penerima bansos adalah mereka yang berhak menerima dan tidak berdasarkan kedekatan dengan pejabat RT/RW/Kelurahan atau Kecamatan.

"Jadi gini, di DKI Jakarta itu bisa di-link-kan. Dengan data di Bappenda, data kendaraan, data rumah, data aset, link. KJMU itu bagi masyarakat yang memang tidak mampu untuk dia kuliah kita berikan," kata Heru Budi yang juga Kepala Sekretariat Presiden di bawah pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menegaskan ada sinkronisasi data di pemerintah untuk memastikan mereka yang menerima bansos adalah yang berhak dengan menggunakan crossing data baik dari pajak kendaraan bermotor dan data lainnya.

"Tapi kalau data yang kita link kan dengan data pajak, data kendaraan, dia memiliki kendaraan dan dia adalah orang yang mampu masa kita berikan bantuan? Padahal dana ini terbatas, kita bisa memberikan bantuan kepada masyarakat yg tidak mampu yang memang layak secara data.” 

“Jadi data di DKI itu sekali lagi bisa di-link-kan dengan data lainnya. Itu otomatis langsung. Dia punya berapa kendaraan, punya berapa mobil, punya rumah, rumahnya ada di mana itu kita bisa. Jadi kalau dia klaim kita liat 'oh kamu punya kendaraan, punya mobil, ortunya mampu masa kita berikan'. Ya cukup," pungkas Heru Budi.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement