IDXChannel - Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menyebut penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan dievaluasi setiap 6 bulan agar tepat sasaran.
"Data KJMU KJP dan data lainnya bersifat dinamis. Data KJMU apalagi, sangat-sangat dinamis. Terkait dengan jumlah mahasiswa yang lulus, terkait dengan mahasiswa yang memenuhi kriteria persyaratan khusus," ujar Widyastuti kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (6/3/2024) sore.
Widyastuti yang didampingi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, Dinas Pendidikan telah menetapkan dua kriteria yakni kriteria umum dan kriteria khusus. Kriteria khusus salah satunya terkait dengan indeks prestasi.
“Tentu ada berbagai persyaratan khusus yang harus juga ditepati," papar Widyastuti.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan dan stakeholder terkait akan terus memastikan penerima KJP Plus dan KJMI tepat sasaran.
"Jadi datanya dinamis, sehingga setiap 6 bulan sekali dinas pendidikan melakukan kegiatan pendaftaran ulang untuk memastikan bahwa adik-adik mahasiswa ini memang sudah sesuai dengan persyaratan yang disyaratkan.”
“Setiap 6 bulan dilakukan verifikasi. Yang ada pendaftar baru karena baru lulus SLTA misalkan, tentu punya proses selama mengikuti, selama sesuai dengan persyaratan," jelas Widyastuti.
Sebelumnya, Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjawab keluhan terkait banyak masyarakat yang tadinya mendapatkan bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) namun sekarang tidak lagi mendapatkan.
"Jadi gini, prosesnya adalah sinkronisasi data. Data dari Pemda DKI tentunya sinkron dengan data dari Kemensos. Itu kita padankan, begitu juga digabung dengan data Regsosek," ujar Heru Budi, Rabu (6/3/2024) di Balai Kota Jakarta usai pertemuan High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah (HLM TPID).
Data DTKS di Jakarta disebut Heru menggunakan sumber atau basis datanya adalah dari DKI hasil rembug masyarakat, serta hasil dari diskusi dengan dinas sosial. Kemudian hal tersebut dipadupadankan dengan DTKS.
"Bukan tidak ada. Itu data dari pemda juga. Masuk DTKS, langsung nanti dipadankan lagi dengan data Regsosek. Itulah yang menjadi panduan kita semua untuk mengambil sebuah kebijakan," lanjut Heru Budi.
Heru Budi mengaku sudah mendengar di media banyak masyarakat yang komplain, awalnya mendapatkan KJP sekarang tidak.