sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Tetapkan 18 Cagar Budaya Sepanjang 2022-2024

News editor Muhammad Refi Sandi
11/10/2024 07:38 WIB
Penetapan cagar budaya dalam dua tahun terakhir ini merupakan bagian dari komitmen pemprov dalam melestarikan warisan sejarah dan budaya Jakarta.
Pemprov DKI Tetapkan 18 Cagar Budaya Sepanjang 2022-2024 (FOTO:MNC Media)
Pemprov DKI Tetapkan 18 Cagar Budaya Sepanjang 2022-2024 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) konsisten melakukan penetapan warisan budaya kebendaan menjadi cagar budaya sepanjang 2022 hingga 2024.

Hal ini rutin dilakukan sejak dibentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada 2014. Provinsi DKI Jakarta pada Melalui Surat Keputusan (SK) Penetapan Gubernur, hingga saat ini tercatat 305 cagar budaya telah ditetapkan baik yang berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, maupun kawasan cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan, dua tahun terakhir (2022-2024) terdapat 18 cagar budaya yang telah ditetapkan, terdiri dari 12 bangunan dan enam struktur. 

Berikut rincian penetapan dan objek cagar budayanya Rumah Ibu Fatmawati (2022), Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 4A dan Nomor 4B, Gedung Bappenas, Gedung Detasemen A Pelopor Brigadari Mobil Kwitang, Gedung Kantor Perum Peruri, Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 6C dan Nomor 6D, Rumah Dinas Direktur Utara Perum Peruri (2023).

Kemudian Patung Dirgantara, Gedung Eks Terminal Bandara Kemayoran, Gedung Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Jakarta Barat, SDN Senen 03 Pagi, Bunderan Hotel Indonesia, Maosuleum O.G. Khouw, Mercusuar Pulau Sebira, Rumah Piatu Muslimin, Kantor Pos Jatinegara, Benteng Onrust, dan Menara Martello Pulau Bidadari.

"Penetapan cagar budaya dalam dua tahun terakhir ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melestarikan warisan sejarah dan budaya Jakarta. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan merawat kekayaan budaya yang dimiliki kota ini, sehingga tetap terjaga untuk generasi mendatang," kata Iwan di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Iwan menambahkan baik cagar budaya yang berada di darat dan/atau di air perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan melalui proses penetapan. 

“Pengusulan penetapan dilakukan apabila sebuah objek telah memenuhi empat kriteria, yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” ujarnya.

Iwan melanjutkan, adapun rincian persebaran cagar budaya di lima Kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu sejak 1993, yaitu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat memiliki 109 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara memiliki 18 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat memiliki 129 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan memiliki 14 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur memiliki 31 cagar budaya, dan Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu memiliki empat cagar budaya. 

Selain itu, total jumlah keseluruhan cagar budaya di Jakarta sebanyak 305 yang terdiri dari 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, dua situs cagar budaya, dan dua kawasan cagar budaya. 

”Semakin dinamis dan bertambah objek yang ditetapkan menjadi cagar budaya, menjadi gambaran semakin besarnya peranan Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan upaya pelestarian warisan budaya kebendaan milik bangsa, khususnya yang ada di wilayah Jakarta,” tuturnya.


(kunthi fahmar sandy)

Advertisement
Advertisement