IDXChannel - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan peraturan ganjil-genap untuk kendaraan mobil pribadi atau roda empat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Sebagaimana regulasi peraturan gubernur nomor 88 bahwa untuk ganjil-genap, itu tidak berlaku pada hari sabtu dan minggu, serta libur nasional," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liput saat ditemui di kawasan Dufan, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Kamis (7/12/2023).