Ia menyebutkan ganjil-genap sejauh ini baru ditiadakan pada tiga hari libur nasional yakni 25 dan 26 Desember 2023, serta 1 Januari 2024.
"Jadi jika natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya tidak berlaku. Demikian pula tgl 1, januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku," tambah Syafrin Liputo. (NIA)