sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Tiadakan Ganjil-Genap saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
07/12/2023 14:05 WIB
Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan peraturan ganjil-genap untuk kendaraan mobil pribadi atau roda empat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil-Genap saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024. Foto: MNC Media.
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil-Genap saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024. Foto: MNC Media.

Ia menyebutkan ganjil-genap sejauh ini baru ditiadakan pada tiga hari libur nasional yakni 25 dan 26 Desember 2023, serta 1 Januari 2024.

"Jadi jika natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya tidak berlaku. Demikian pula tgl 1, januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku," tambah Syafrin Liputo. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement