Selain datang ke kantor, PT Pos Indonesia juga bisa mengirim BSU langsung ke rumah pekerja. Namun untuk mendapatkan BSU ternyata ada syarat juga yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh IDX Channel pada Senin (10/10), terdapat sejumlah syarat untuk mendapatkan BSU langsung:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s.d. Juli 2022
- Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta. Persyaratan gaji menjadi lebih banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu jika pekerja/buruh berada di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta
- Bukan PNS, TNI, Polri
- Belum menerima program bantuan apapun seperti Kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Penerima BSU wajib mengembalikan dana ke Kas Negara apabila suatu saat diketahui tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU. Hal ini sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022.
(FRI/ Ahmad Fajar)