sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pencairan Dana BSU Juga Bisa Lewat Kantor Pos Indonesia, Simak Caranya

News editor Febrina Ratna
13/10/2022 14:36 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ternyata tidak hanya disalurkan melalui Bank Himbara, bisa juga di PT Pos Indonesia. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Pencairan Dana BSU Juga Bisa Lewat Kantor Pos Indonesia, Simak Caranya. (Foto: MNC Media)
Pencairan Dana BSU Juga Bisa Lewat Kantor Pos Indonesia, Simak Caranya. (Foto: MNC Media)

Selain datang ke kantor, PT Pos Indonesia juga bisa mengirim BSU langsung ke rumah pekerja. Namun untuk mendapatkan BSU ternyata ada syarat juga yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh IDX Channel pada Senin (10/10), terdapat sejumlah syarat untuk mendapatkan BSU langsung:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s.d. Juli 2022
  • Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta. Persyaratan gaji menjadi lebih banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu jika pekerja/buruh berada di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta
  • Bukan PNS, TNI, Polri
  • Belum menerima program bantuan apapun seperti Kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro

Penerima BSU wajib mengembalikan dana ke Kas Negara apabila suatu saat diketahui tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU. Hal ini sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022.

(FRI/ Ahmad Fajar)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement