IDXChannel – Pemerintah terus membagikan bantuan sosial (bansos) untuk meredam inflasi akibat kenaikan harga BBM. Salah satunya Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah memasuki tahap kelima dan dibagikan kepada pekerja pada Senin (10/10).
Menariknya, BSU tersebut ternyata tidak hanya disalurkan melalui Bank Himbara, bisa juga di PT Pos Indonesia. Dikutip dari okezone.com pada Kamis (13/20/2022), Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan sebanyak 1,4 juta pekerja akan mencairkan BSU melalui kantor Pos Indonesia.
"Setelah mereka semua yang Bank Himbara sudah selesai disalurkan, tinggal yang tidak memiliki nomor rekening Bank Himbara kami akan salurkan melalui PT Pos Indonesia," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta.
Berikut syarat-syarat untuk mencairkan BSU lewat kantor Pos:
- Pastikan pekerja menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW
- Datang ke lokasi sesuai undangan
- Membawa KTP
- Membawa KK
Selain datang ke kantor, PT Pos Indonesia juga bisa mengirim BSU langsung ke rumah pekerja. Namun untuk mendapatkan BSU ternyata ada syarat juga yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh IDX Channel pada Senin (10/10), terdapat sejumlah syarat untuk mendapatkan BSU langsung:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s.d. Juli 2022
- Gaji/upah maksimal Rp3,5 juta. Persyaratan gaji menjadi lebih banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu jika pekerja/buruh berada di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta
- Bukan PNS, TNI, Polri
- Belum menerima program bantuan apapun seperti Kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Penerima BSU wajib mengembalikan dana ke Kas Negara apabila suatu saat diketahui tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU. Hal ini sesuai Permenaker No. 10 Tahun 2022.
(FRI/ Ahmad Fajar)