Antisipasi Potensi Overstay
Imigrasi Ngurah Rai juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya overstay bagi warga negara asing yang terdampak pembatalan penerbangan sehingga tidak dapat meninggalkan wilayah Indonesia sesuai jadwal.
"Bagi penumpang yang masa izin tinggalnya hampir atau telah berakhir akibat situasi darurat penerbangan, dapat segera melapor ke Kantor Imigrasi atau Pos Layanan Keimigrasian di bandara untuk mendapatkan arahan lebih lanjut," ujarnya.
Penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi force majeure akibat gangguan penerbangan internasional. Imigrasi memastikan setiap kasus akan ditangani secara profesional dan proporsional, dengan tetap menjunjung prinsip kepastian hukum dan pelayanan publik.
"Kami mengimbau kepada seluruh calon penumpang tujuan internasional, khususnya rute transit Timur Tengah, untuk secara berkala memeriksa status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai masing-masing serta berkoordinasi dengan pihak maskapai sebelum menuju bandara," ujar Bugie.
(NIA DEVIYANA)