IDXChannel - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membolehkan pengendara untuk menggunakan bahu jalan tol dalam kota Jakarta mulai Senin (24/2/2025). Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam sibuk sore hari.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menuturkan, diskresi ini hanya berlaku pada jam-jam tertentu, yaitu dari pukul 18.00 WIB hingga 20.00 WIB, setiap Senin hingga Jumat.
“(Diskresi) menggunakan bahu jalan tol dalam kota dari Semanggi Km 7 hingga Interchange Cawang pada Senin-Jumat, pukul 18.00-20.00 WIB,” kata Latif yang dalam akun TMC Polda Metro Jaya, Selasa (25/2).
“Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jam sibuk sore hari,” ujarnya.