sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman, Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

News editor Danandaya Arya Putra
02/02/2024 13:53 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKU) nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 
Pengumuman, Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024 (Foto MNC Media)
Pengumuman, Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024 (Foto MNC Media)

Sebelum masa kampanye dimulai, pasangan calon akan diberikan waktunya untuk melakukan pendaftaran mulai dari 27-29 Agustus 2024. 

Selanjutnya pasangan calon tinggal menunggu, penetapan dari KPU pada tanggal 22 September 2024.

Lalu, KPU membutuhkan waktu mulai dari 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024 untuk melakukan penghitungan suara.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement