sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman, Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

News editor Danandaya Arya Putra
02/02/2024 13:53 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKU) nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 
Pengumuman, Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024 (Foto MNC Media)
Pengumuman, Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024 (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKU) nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Pemungutan suara serentak untuk pemilihan Gubernur, Wali Kota, Bupati dan para wakilnya akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Hal tersebut bedasarkan salinan PKPU Nomor 2 tahun 2024 yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (2/2/2024). 

Untuk masa kampanye akan berlangsung selama dua bulan, mulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement