IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKU) nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pemungutan suara serentak untuk pemilihan Gubernur, Wali Kota, Bupati dan para wakilnya akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Hal tersebut bedasarkan salinan PKPU Nomor 2 tahun 2024 yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (2/2/2024).
Untuk masa kampanye akan berlangsung selama dua bulan, mulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024.