sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penyediaan Kontrasepsi Remaja, Ini Penjelasan Kemenkes

News editor Binti Mufarida
06/08/2024 10:28 WIB
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril pun menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi.
Penyediaan Kontrasepsi Remaja, Ini Penjelasan Kemenkes. (Foto: MNC Media)
Penyediaan Kontrasepsi Remaja, Ini Penjelasan Kemenkes. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan.

PP ini mencakup edukasi dan layanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja. Namun, pasal 103 Ayat (4) butir “e” yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi menimbulkan polemik.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril pun menjelaskan edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi.

Dia menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja. Melainkan hanya diperuntukan bagi remaja yang sudah menikah namun belum siap hamil karena faktor ekonomi atau kesehatan.

“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” kata Syahril dalam keterangan resminya, Selasa (6/8/2024).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement