sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perbuatan Nadiem Makarim Rugikan Negara hingga Rp1,9 Triliun

News editor Ari Sandita
05/09/2025 05:04 WIB
Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negera rugi hingga Rp1,9 Triliun.
Perbuatan Nadiem Makarim Rugikan Negara hingga Rp1,9 Triliun (FOTO:Aldhi Chandra)
Perbuatan Nadiem Makarim Rugikan Negara hingga Rp1,9 Triliun (FOTO:Aldhi Chandra)

IDXChannel - Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo menyebutkan, eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook

Perbuatan Nadiem dalam meloloskan produk google itu dinilai melanggar 3 ketentuan hingga membuat negera rugi hingga Rp1,9 Triliun.

"Ketentuan yang dilanggar, satu peraturan Presiden nomor 123 tahun 2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021," ujarnya pada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Dia mengatakan, pelanggaran kedua, peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah. Lalu ketiga, peraturan LKPP nomor 7 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan berugian keuangan negara oleh BPKP, " katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement