sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Segera Dijalankan, Begini Respons Warga DKI

News editor Muhammad Refi Sandi
14/06/2025 15:12 WIB
Warga DKI Jakarta turut merespons adanya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok.
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Segera Dijalankan, Begini Respons Warga DKI (M Refi Sandi/iNews Media Group)
Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta Segera Dijalankan, Begini Respons Warga DKI (M Refi Sandi/iNews Media Group)

Ani menambahkan sanksi lainnya yang tercantum dalam Ranperda KTR diantaranya pelanggaran terhadap larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta itu dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000. Sementara larangan untuk mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000. 

"Yang keempat, larangan untuk menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah akan dikenakan denda administratif sebesar Rp1.000.000. dan yang kelima, pelanggaran terhadap larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp10.000.000," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement