sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perhatian, Ganjil Genap Ditidakan saat Libur 17 Agustus 2023

News editor Riyan Rizki Roshali
11/08/2023 11:40 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan ganjil-genap pada 17 Agustus 2023.
Perhatian, Ganjil Genap Ditidakan saat Libur 17 Agustus 2023 (Foto MNC Media)
Perhatian, Ganjil Genap Ditidakan saat Libur 17 Agustus 2023 (Foto MNC Media)

Serta Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tutup informasi dari Dishub DKI.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement