sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Permintaan Penangkapan Paulus Tannos di Singapura Diajukan Sejak Akhir 2024

News editor Riyan Rizki Roshali
24/01/2025 22:38 WIB
Permintaan penangkapan terhadap buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, sudah diajukan otoritas Indonesia sejak akhir 2024.
Permintaan penangkapan terhadap buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, sudah diajukan otoritas Indonesia sejak akhir 2024. (Foto: Ilustrasi e-KTP)
Permintaan penangkapan terhadap buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos, sudah diajukan otoritas Indonesia sejak akhir 2024. (Foto: Ilustrasi e-KTP)

Dia melanjutkan, pihaknya bersama KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum telah berkoordinasi untuk menyelesaikan dokumen pemulangan Paulus Tannos ke Tanah Air. 

Saat ini, lanjut dia, proses ekstradisi Tannos dari Singapura masih berlangsung.

"Kami sudah melaksanakan rapat gabungan kementerian dan lembaga di Hubinter hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 untuk menindaklanjuti proses berikutnya," katanya.

"Selanjutnya pihak Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung dan Kemlu," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement