Dua tersangka lain yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020.
Ketiga juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 4 Januari 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 Tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan upaya penggeledahan di empat lokasi berbeda yang merupakan tempat tinggal para tersangka.
(FRI)