IDXChannel - Pengadilan Australia mendenda Qantas sebesar USD90 juta dolar Australia atau sekitar Rp950 miliar. Maskapai penerbangan itu terbukti melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.820 staf secara ilegal.
Dilansir dari AFP pada Senin (18/8/2025), PHK ilegal tersebut terjadi saat pandemi Covid-19. Pertarungan hukum antara Qantas dan mantan karyawannya telah berlangsung selama lima tahun.
Qantas memberhentikan 1.820 staf dan mengantinya dengan pekerja outsourcing pada Agustus 2020, di tengah maraknya karantina dan penutupan perbatasan ketika vaksin Covid-19 belum tersedia secara luas.
Qantas menerima hukuman denda tersebut. Pihak manajemen juga menyampaikan permohonan maaf.
"Keputusan untuk melakukan outsourcing lima tahun lalu, terutama di masa yang penuh ketidakpastian, menyebabkan kesulitan yang nyata bagi banyak mantan tim kami dan keluarga mereka," kata CEO Qantas Vanessa Hudson.
"Kami dengan tulus meminta maaf kepada 1.820 karyawan dan keluarga mereka yang menderita akibatnya," ujarnya dalam sebuah pernyataan.
Denda tersebut merupakan tambahan dari pembayaran kompensasi sebesar 120 juta Australia untuk mantan karyawan yang terdampak, yang telah disetujui Qantas tahun lalu.
"Lima tahun telah berlalu. Hari ini adalah sebuah kemenangan, bukan hanya bagi rekan-rekan kami, tetapi juga bagi seluruh pekerja Australia," kata Anne Guirguis yang bekerja di Qantas selama 27 tahun sebelum diberhentikan saat pandemi.
"Kita bisa menutup babak ini dan melanjutkan hidup sekarang," kata Guirguis kepada para wartawan di luar pengadilan.
Reputasi Qantas yang telah berusia 104 tahun terpukul dalam beberapa tahun terakhir, akibat kasus PHK ilegal, lonjakan harga tiket, klaim layanan yang buruk, dan skandal penjualan kursi pada penerbangan yang telah dibatalkan. (Wahyu Dwi Anggoro)