sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PHK 1.820 Pekerja Secara Ilegal, Qantas Didenda Rp950 Miliar

News editor Wahyu Dwi Anggoro
18/08/2025 15:12 WIB
Pengadilan Australia mendenda Qantas sebesar USD90 juta dolar Australia atau sekitar Rp950 miliar.
PHK 1.820 Pekerja Secara Ilegal, Qantas Didenda Rp950 Miliar. (Foto: Freepik)
PHK 1.820 Pekerja Secara Ilegal, Qantas Didenda Rp950 Miliar. (Foto: Freepik)

"Kami dengan tulus meminta maaf kepada 1.820 karyawan dan keluarga mereka yang menderita akibatnya," ujarnya dalam sebuah pernyataan.

Denda tersebut merupakan tambahan dari pembayaran kompensasi sebesar 120 juta Australia untuk mantan karyawan yang terdampak, yang telah disetujui Qantas tahun lalu.

"Lima tahun telah berlalu. Hari ini adalah sebuah kemenangan, bukan hanya bagi rekan-rekan kami, tetapi juga bagi seluruh pekerja Australia," kata Anne Guirguis yang bekerja di Qantas selama 27 tahun sebelum diberhentikan saat pandemi.

"Kita bisa menutup babak ini dan melanjutkan hidup sekarang," kata Guirguis kepada para wartawan di luar pengadilan.

Reputasi Qantas yang telah berusia 104 tahun terpukul dalam beberapa tahun terakhir, akibat kasus PHK ilegal, lonjakan harga tiket, klaim layanan yang buruk, dan skandal penjualan kursi pada penerbangan yang telah dibatalkan. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement