IDXChannel - Pengadilan Australia mendenda Qantas sebesar USD90 juta dolar Australia atau sekitar Rp950 miliar. Maskapai penerbangan itu terbukti melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.820 staf secara ilegal.
Dilansir dari AFP pada Senin (18/8/2025), PHK ilegal tersebut terjadi saat pandemi Covid-19. Pertarungan hukum antara Qantas dan mantan karyawannya telah berlangsung selama lima tahun.
Qantas memberhentikan 1.820 staf dan mengantinya dengan pekerja outsourcing pada Agustus 2020, di tengah maraknya karantina dan penutupan perbatasan ketika vaksin Covid-19 belum tersedia secara luas.
Qantas menerima hukuman denda tersebut. Pihak manajemen juga menyampaikan permohonan maaf.
"Keputusan untuk melakukan outsourcing lima tahun lalu, terutama di masa yang penuh ketidakpastian, menyebabkan kesulitan yang nyata bagi banyak mantan tim kami dan keluarga mereka," kata CEO Qantas Vanessa Hudson.