Partai oposisi menilai menyebut deklarasi darurat militer sebagai pemberontakan atau kudeta yang tidak konstitusional dan ilegal.
Namun, partai oposisi menghadapi sedikit hambatan dalam upaya pemakzulan Presiden Yoon. Sebab, mereka membutuhkan dukungan dari beberapa anggota partaiberkuasa untuk mendapatkan dua pertiga mayoritas yang dibutuhkan untuk meloloskan mosi pemakzulan.