"Dalam hal ini Kemendagri meminta supaya pelantikan itu dapat disesuaikan dan agar yang keputusan MK juga dapat sama-sama dilantik rentang waktunya antara tanggal 18 sampai 20 (Februari)," tutur Dasco.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar pada 6 Februari 2025 lalu. Keputusan ini menyusul adanya pertimbangan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada 5 Februari 2025.
"Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Mendagri dalam jumpa persnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
(Febrina Ratna Iskana)