sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PNS DKI Dilarang Perpanjang Cuti Usai Lebaran, Bandel Bisa Kena Sanksi

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
10/04/2024 10:26 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melarang para ASN memperpanjang masa libur atau cuti usai Lebaran 2024.
PNS DKI Dilarang Perpanjang Cuti Usai Lebaran, Bandel Bisa Kena Sanksi (foto mnc media)
PNS DKI Dilarang Perpanjang Cuti Usai Lebaran, Bandel Bisa Kena Sanksi (foto mnc media)

"Yang pertama tadi saat salat di Istiqlal yang terbanyak tahun ini.  Banyak, ramai, dan dari berbagai daerah. Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah," tambahnya.

Heru meminta masyarakat yang melakukan aktivitas berlibur untuk tetap mengutamakan keselamatan.

"Jika melakukan kegiatan semasa liburan tetap jaga keselamatan. Tentunya di titik-titik di Jakarta, seperti Pasar Minggu, Ancol, Taman Mini sangat padat. Untuk menambah kesabaran," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, aturan mengenai libur Lebaran bagi pekerja tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Dokumen tersebut lebih dikenal dengan sebutan SKB 3 Menteri yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement