IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk memperpanjang masa liburnya di luar cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Ya enggak (boleh) dong. Sesuai dengan tanggal berapa masuk? Tanggal 16? Cukup. Sudah 10 hari," ujar Heru Budi, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/4/2024)
Heru mengaku, akan tetap melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan memerintahkan jajarannya untuk melakukan hal serupa.
"Dibagi para asisten (untuk sidak)," tegas Heru Budi.
Heru Budi menilai libur panjang selama 10 hari sudah cukup bagi para ASN.
"Pertama enggak boleh (memperpanjang libur), kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. Yang berikutnya sudah cukup 10 hari, sudah cukup lah. Enggak boleh diperpanjang, ada sidak tentunya. Nanti ada sanksi," terang Heru Budi.
Heru juga melihat ada aktivitas cukup ramai selama Idul Fitri 1445 H.