Sementara untuk tanggal libur Lebaran Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Merujuk SKB 3 Menteri dan Keppres, maka jadwal libur kerja Lebaran 2024 untuk pegawai negeri dan karyawan swasta, yakni 8 dan 9 April serta 12 dan 15 April cuti bersama. Sedangkan 10 dan 11 April merupakan libur nasional lebaran 2024.
Cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan bagi pegawai sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.
(FAY)