sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PNS DKI Dilarang Perpanjang Cuti Usai Lebaran, Bandel Bisa Kena Sanksi

News editor Carlos Roy Fajarta Barus
10/04/2024 10:26 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melarang para ASN memperpanjang masa libur atau cuti usai Lebaran 2024.
PNS DKI Dilarang Perpanjang Cuti Usai Lebaran, Bandel Bisa Kena Sanksi (foto mnc media)
PNS DKI Dilarang Perpanjang Cuti Usai Lebaran, Bandel Bisa Kena Sanksi (foto mnc media)

Sementara untuk tanggal libur Lebaran Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Merujuk SKB 3 Menteri dan Keppres, maka jadwal libur kerja Lebaran 2024 untuk pegawai negeri dan karyawan swasta, yakni 8 dan 9 April serta 12 dan 15 April cuti bersama. Sedangkan  10 dan 11 April merupakan libur nasional lebaran 2024.

Cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan bagi pegawai sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement