IDXChannel - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk memperpanjang masa liburnya di luar cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Ya enggak (boleh) dong. Sesuai dengan tanggal berapa masuk? Tanggal 16? Cukup. Sudah 10 hari," ujar Heru Budi, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/4/2024)
Heru mengaku, akan tetap melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) dan memerintahkan jajarannya untuk melakukan hal serupa.
"Dibagi para asisten (untuk sidak)," tegas Heru Budi.
Heru Budi menilai libur panjang selama 10 hari sudah cukup bagi para ASN.
"Pertama enggak boleh (memperpanjang libur), kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. Yang berikutnya sudah cukup 10 hari, sudah cukup lah. Enggak boleh diperpanjang, ada sidak tentunya. Nanti ada sanksi," terang Heru Budi.
Heru juga melihat ada aktivitas cukup ramai selama Idul Fitri 1445 H.
"Yang pertama tadi saat salat di Istiqlal yang terbanyak tahun ini. Banyak, ramai, dan dari berbagai daerah. Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah," tambahnya.
Heru meminta masyarakat yang melakukan aktivitas berlibur untuk tetap mengutamakan keselamatan.
"Jika melakukan kegiatan semasa liburan tetap jaga keselamatan. Tentunya di titik-titik di Jakarta, seperti Pasar Minggu, Ancol, Taman Mini sangat padat. Untuk menambah kesabaran," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, aturan mengenai libur Lebaran bagi pekerja tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Dokumen tersebut lebih dikenal dengan sebutan SKB 3 Menteri yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Sementara untuk tanggal libur Lebaran Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Merujuk SKB 3 Menteri dan Keppres, maka jadwal libur kerja Lebaran 2024 untuk pegawai negeri dan karyawan swasta, yakni 8 dan 9 April serta 12 dan 15 April cuti bersama. Sedangkan 10 dan 11 April merupakan libur nasional lebaran 2024.
Cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan bagi pegawai sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi.
(FAY)