Lebih lanjut dia menambahkan, Satgas tersebut juga akan melakukan pengawasan dan pengamanan distribusi LPG agar tepat sasaran dan tak ada gangguan dalam pendistribusian.
“Melakukan penegakkan hukum secara tegas, profesional dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan LPG bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata dia.
Sebelumnya, Istana juga telah buka suara soal LPG 3 kg yang sudah tidak bisa dijual pedagang eceran per 1 Februari 2025, dan pembelian hanya bisa dari pangkalan LPG resmi Pertamina.
Pembelian gas LPG 3 kg kini tidak bisa dilakukan di warung pengecer, melainkan sepenuhnya dari pangkalan LPG resmi. Meski demikian, Pertamina Patra Niaga memastikan masyarakat akan mendapat harga lebih murah.