IDXChannel - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) terus meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan di pasar modal seperti Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal itu untuk membongkar praktik kejahatan 'kerah putih' atau ‘white collar crime.
'White-collar crime' merupakan istilah kejahatan yang dipakai untuk menyebut semua skandal penyalahgunaan wewenang baik di pemerintahan maupun swasta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, mengatakan sifat kejahatan pasar modal sangat sistematis yang memerlukan kolaborasi berbagai pihak untuk mengungkapnya.
"Terorganisir, seperti halnya white-collar crime lainnya, sehingga penyelesaian dan pertanggung-jawabannya juga sangat kompleks karena kasusnya melibatkan banyak pihak, kata Auliansyah di Gedung BEI, Rabu (10/5/2023).
Baginya, aparat penegak hukum (APH) perlu meningkatkan pemahaman terkait peraturan dan mekanisme transaksi di pasar modal.
Kerja sama dengan self regulatory organizations (SRO), mulai dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), hingga PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) menjadi satu fokus aparat untuk mengungkap kasus.