sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polda Metro Jaya Pamer Tumpukan Uang Rp76 Miliar dari Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

News editor Irfan Ma'ruf
25/11/2024 16:04 WIB
Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa uang lebih dari Rp76 miliar dalam kasus mafia situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Komdigi.
Polda Metro Jaya Pamer Tumpukan Uang Rp76 Miliar dari Kasus Judi Online Pegawai Komdigi. (Foto: MNC Media)
Polda Metro Jaya Pamer Tumpukan Uang Rp76 Miliar dari Kasus Judi Online Pegawai Komdigi. (Foto: MNC Media)

Sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para pelaku juga dikenakan pasal berlapis tentang perjudian dan TPPU.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan pihaknya juga akan mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pegawai Komdigi yang terlibat. 

"Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi," kata Karyoto di Polda Metro Jaya pada Senin (25/11/2024).

Karyoto menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas judi online. Sebab, judi online tak hanya sekedar kejahatan teknologi, tapi juga berpotensi bakal merusak generasi muda di masa mendatang.

"Pemberantasan judi online bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab kita bersama seluruh elemen masyarakat," ujar dia.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement