Selain itu, KSPSI memprotes keras tindakan penutupan, barikade jalan masuk hotel dan apartemen secara permanen yang dinilai membahayakan keselamatan jiwa para pekerja sekaligus mengakibatkan penurunan okupansi atau tingkat hunian hotel.
Tercatat, okupansi hotel menurun hingga di bawah 10 persen. Jumhur memandang hal itu berdampak pada penurunan penghasilan para pekerja.
Menurut KSPI bahwa sengketa antara PPKGBK dengan PT Indobuildco tidak perlu menyeret kepentingan karyawan. Justru persoalan keduanya harus diselesaikan secara hukum.
“Yang tidak wajar adalah jika pekerja diseret dalam kasus bahkan diancam pidana. Cara ini kami nilai sebagai premanisme yang tidak menghormati hukum ketenagakerjaan dan pekerja sebagai manusia yang memiliki martabat,” papar dia.
Terkait barikade pintu masuk Hotel Sultan, KSPSI mendesak PPKGBK untuk membukanya.