"Artinya barang-barang yang dibawa, yang ditemukan oleh tim preventive strike, barang-barang yang tidak diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dalam penyampaian pendapat. Ada tertera di Pasal 9, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa pada saat penyampaian aspirasi," ujar Budi.
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan intensif terkait dengan orang-orang yang ditangkap.
"Ini masih dilakukan pendalaman apakah dari 65 orang yang diamankan merupakan bagian dari saudara-saudara kita yang menyampaikan aspirasi," kata Budi.
Di sisi lain, Budi menekankan, Polri memberikan ruang kepada seluruh masyarakat menyampaikan aspirasinya. Namun, tidak membuka ruang kepada oknum yang ingin membuat kerusuhan.
(Nur Ichsan Yuniarto)