sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Bakal Gunakan NIK sebagai Nomor SIM Mulai 2025

News editor M Fadli Ramadan
08/06/2024 23:00 WIB
Korlantas Polri berencana menerapkan single id atau memakai NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai nomor SIM (Surat Izin Mengemudi).
Polisi Bakal Gunakan NIK sebagai Nomor SIM Mulai 2025. (Foto: MNC Media)
Polisi Bakal Gunakan NIK sebagai Nomor SIM Mulai 2025. (Foto: MNC Media)

“Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya, misal Rahmat, sudah memiliki SIM A di Jakarta. Sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” ujar Yusri.

Sebagai informasi, masih banyak masyarakat Indonesia yang memiliki lebih dari satu SIM pada satu golongan kendaraan. Pasalnya, saat ini sistem belum terintegrasi dengan baik sehingga satu orang bisa memiliki lebih dari satu SIM C.

Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025. Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.

“Sambil berjalan, yang masih berlaku bisa digunakan hingga lima tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru. Jadi kita memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung,” ucap Yusri.

Rencana ini diharapkan akan mempermudah pendataan dan integrasi berbagai jenis data pribadi dalam satu sistem yang lebih efisien dan efektif, mendukung visi Indonesia untuk memiliki single data yang lebih komprehensif dan akurat. (WHY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement