IDXChannel – Korlantas Polri berencana menerapkan single id atau memakai NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai nomor SIM (Surat Izin Mengemudi) yang akan diberlakukan pada 2025.
Langkah tersebut dilakukan oleh kepolisian untuk menciptakan satu data terintegrasi yang lebih akurat. Sistem single id ini nantinya diharapkan bakal mempermudah proses pendataan para pemohon SIM.
“Rencananya, tahun depan, InshaAllah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Dirregidens Korlantas Polri Yusri Yunus, seperti dikutip dalam laman Humas Polri, Sabtu (8/6/2024).
Yusri menjelaskan bahwa rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM.
Yusri mengungkapkan sistem NIK di Indonesia saat ini sangat baik, dengan setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak baru lahir. Korlantas Polri berharap data SIM juga mengikuti prinsip ini, menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).