Anom melanjutkan, kesimpulan tersebut juga diperoleh berdasarkan keterangan ahli yang diperiksa penyidik. Menurutnya, masinis masih memiliki kesempatan melakukan pengereman dari jarak yang lebih jauh sehingga tabrakan dapat dihindari.
"Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari," katanya.
"Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut," lanjut dia.
Selain hasil analisis data logger, polisi juga merujuk pada ketentuan yang mengatur tindakan masinis ketika menghadapi kondisi yang membutuhkan pengereman darurat.
Sementara itu, Kanit 1 Subdirektorat 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Muhammad Rizka mengatakan prosedur tersebut telah diatur dalam Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api.
"Ada di Peraturan Dinas 19 pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, 'saya ragu-ragu, pak, ragunya merah atau tidak', itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi," tutur Rizka.
Dia menegaskan ketentuan mengenai tindakan tersebut juga sudah tercantum dalam SOP.
"Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di pasal 50 Peraturan Dinas nomor 19 ada," katanya.
Diketahui, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4/2026) lalu. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya terluka.
(Nur Ichsan Yuniarto)