Tahun demi tahun bisnis mereka berjalan lancar sampai akhirnya pada 2019 Tiko mengatakan perusahaannya itu terancam tutup lantaran tak sanggup membayar sewa.
"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa,” terang Leo Siregar.
Merasa ada yang janggal AW pun langsung melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan. Baru lah ia menemukan indikasi penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh Tiko Aryawardhana.
"Dan didapatkannya adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya," pungkas Leo Siregar.
Dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai 2021. Tiko Aryawardhana pun terancam hukuman 5 tahun penjara.