sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Bongkar Judi Bola Beromzet Rp481 Miliar, Server Dikendalikan di Filipina

News editor Irfan Ma'ruf
13/12/2023 20:06 WIB
Polisi membongkar judi bola beromzet Rp481 miliar. Dalam kasus ini, penyidik juga menangkap empat orang.
Polisi membongkar judi bola beromzet Rp481 miliar. Dalam kasus ini, penyidik juga menangkap empat orang. (Foto: Irfan Ma'ruf/MPI)
Polisi membongkar judi bola beromzet Rp481 miliar. Dalam kasus ini, penyidik juga menangkap empat orang. (Foto: Irfan Ma'ruf/MPI)

"Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka Ldi SIngapura dan Thailand," ujar Kasatgas.

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI N. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

(NIY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement