Sementara itu, dalam kasus ini polisi menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya diamankan di kantor Akuntan Publik kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
"Ada tiga orang tersangka yang diamankan dengan sangkaan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu sebanyak Rp22 miliar," kata Ade Ary Syam.
Dia menambahkan, ketiga pelaku peredaran upal tersebut berinisial M yang berprofesi sebagai pekerja swasta asal Cirebon, FF yang berprofesi sebagai pekerja swasta asal Surabaya, dan YA yang berprofesi sebagai buruh harian lepas asal Sukabumi.
Ade menambahkan, masyarakat yang menemukan hal serupa atau dugaan tindak pidana lainnya diharapkan bisa menghubungi kantor polisi terdekat. Atau bisa melalui layanan gratis 24 jam di 110 sehingga bisa segera ditindaklanjuti.
(NIY)