sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu, Rp22 Miliar Disita

News editor Ari Sandita
19/06/2024 08:32 WIB
Polisi membongkar peredaran uang palsu senilai Rp22 miliar.
Uang palsu Rp22 miliar yang disita polisi (Istimewa)
Uang palsu Rp22 miliar yang disita polisi (Istimewa)

IDXChannel - Polisi membongkar peredaran uang palsu (upal). Tak main-main, polisi menyita Rp22 miliar upal yang akan diedarkan saat Idul Adha.

"Berkat kesigapan dan kecekatan dari rekan-rekan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sebanyak Rp22 miliar uang palsu diungkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Aru Syam, Rabu (19/6/2024).

Dia menambahkan, Rp22 miliar yang disita yakni pecahan Rp100 ribu. Pengungkapan peredaran uang palsu itu berhasil diungkap pasca polisi menerima informasi tentang dugaan adanya peredaran uang palsu di masyarakat.

Pengungkapan itu dilakukan polisi pada Sabtu (15/6/2024) di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," kata dia.

"Imbauan dari Bank Indonesia agar masyarakat berhati-hati, untuk mengetahui keasliannya bisa dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang, yang mana bisa dilakukan asesmen sendiri," lanjutnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement