Sebelumnya diberitakan, Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo diamankan oleh Polresta Malang Kota.
Pemilik investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) ini diduga melakukan penipuan dan tindak pidana UU ITE, tertuang dalam nomor laporan LP/B/383/IV/2022/SPKT/Polda Lampung tertanggal 4 April 2022. Dinar Wahyu Saptian Dyfrig dilaporkan oleh salah satu korban berinial DHS.
Dari hasil proses penyidikan sementara, diperkirakan kerugian korban mencapai hampir Rp9 triliun dengan perkiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang.
(FAY)