"Sekarang berproses. Kami masih tahap penelaahan," katanya.
Cahyono mengatakan bila ditemukan fakta tindak pidana korupsi, pihaknya akan meningkatkan status kasusnya ke tahap penyelidikan untuk mencari unsur pidana.
Bahkan, kata Cahyono, penyidik Kortas Tipidkor bisa memanggil Kepala Desa Kohod Arsin dalam rangka pengumpulan keterangan.
"Jelas pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasikan," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)