Sebelumnya polisi mengungkap praktik curang pengoplosan beras di Riau. Pelaku berinisial RG (34), pemilik Toko Beras Murni di Jalan Sail, Pekanbaru.
Dia terbukti mengoplos beras kualitas rendah dari daerah Penyengat Pelalawan ke dalam kemasan beras SPHP Bulog dan merek premium lainnya.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 9.745 kg beras oplosan, sejumlah alat produksi, dokumen, hingga benang jahit dan timbangan digital.
Polisi Minta Pengusaha dan Pedagang Tak Main Curang Oplos Beras (Humas Polri)
Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau dalam menindak tegas pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi membahayakan hak-hak konsumen serta mengganggu ketertiban niaga.
Selama periode 2024 hingga 2025, tersangka diduga memperoleh keuntungan ilegal hampir Rp1 miliar dari aktivitas pengoplosan ini.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Dedie Tri Hariyadi, mengapresiasi kepada Polda Riau atas langkah cepat, cermat, dan berani dalam menangani kasus ini.