Pelaku yang terlibat dalam mengelola situs judi online di Kamboja merupakan WNI. Namun, dia tak menyebut identitas dari pelaku.
"Pelaku lainnya diduga merupakan WNI yang beroperasi di Kamboja," kata dia.
Ade menambahkan, pihaknya bakal memburu pelaku yang berada di Kamboja dengan melibatkan instansi terkait seperti Imigrasi dan Div Hubinter Mabes Polri.
Dia juga mengharapkan dalang di balik bisnis judi online bakal segera terungkap.
"Untuk nama besar di balik jaringan judi online akan diungkap secara bertahap sesuai dengan alat bukti yang diperoleh melalui kaidah-kaidah scientific crime investigation," kata dia.
Akibat perbuatannya, Fajri disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Nur Ichsan Yuniarto)