"Totalnya MFB mendapat bayaran Rp10 juta dan T mendapatkan Rp15 juta," tambah dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 46 juncto Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE. Ancaman pidana paling lama kedua pasal tersebut ialah delapan tahun penjara.
(Febrina Ratna Iskana)