sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Data Ninja Express, Bikin Konsumen Terima Paket Isi Sampah

News editor Jonathan Simanjuntak
12/07/2025 01:30 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian data ilegal yang dilakukan oleh karyawan jasa ekspedisi Ninja Xpress. Sebanyak dua orang ditangkap dan satu DPO.
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Data Ninja Express, Bikin Konsumen Terima Paket Isi Sampah. (Foto: Dok. Pold Metro Jaya)
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Data Ninja Express, Bikin Konsumen Terima Paket Isi Sampah. (Foto: Dok. Pold Metro Jaya)

IDXChannel - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian data ilegal yang dilakukan oleh karyawan jasa ekspedisi Ninja Xpress. Sebanyak dua orang ditangkap dan satu lagi masih menjadi DPO.

Mereka yang ditangkap ialah pekerja harian lepas berinisial T dan seorang mantan kurir berinisial MFB. Sementara yang masih DPO ialah G, otak dari pencurian data.

"Dapat kami jelaskan di sini bahwa Direktorat Siber Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan dan penangkapan dua pelaku dari tiga pelaku yang saat ini dengan inisial G sudah di-DPO-kan," kata Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat (11/7/2025).

Kasus ini bermula dengan adanya laporan ratusan komplain dari pengguna jasa Ninja Xpress dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Januari 2025 yang tidak mendapatkan paket sesuai dengan pesanannya.

Dalam hal ini, pembeli yang menggunakan metode pembayaran cash on delivery (COD) justru menerima paket sampah.

"Yang kami temukan adalah dalam paket itu isinya kain-kain perca, sampah, atau koran-koran yang ditumpuk-tumpuk sehingga menjadi paket itu berat," kata Kasubdit III Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung.

Perusahaan pun melakukan audit dan mendapat bahwa akses data dilakukan oleh salah satu karyawan. Namun ternyata, akses karyawan itu digunakah secara ilegal oleh tersangka T.

"Tersangka MFB ini mantan kurir, kemudian menyampaikan kepada T yang bekerja di kantor. Sebetulnya dia (T) tidak punya akses, namun dia bisa melihat situasi. Pada saat karyawan lengah, kondisi lengah dia melakukan ilegal akses," kata dia.

Usut punya usut, MFB dan T ternyata disuruh oleh sosok yang berinisial G yang kini masih DPO. G menjanjikan MFB mendapatkan upah sebesar Rp2.500 pada setiap data yang berhasil diambil, sementara upah untuk T ialah Rp1.500 untuk setiap data.

Data-data itu berupa dokumen elektronik yang berisi nama pesanan, jumlah pesanan, jenis pesanan, alat pengiriman, nomor pesanan hingga nominal biaya pemesanan.

"Totalnya MFB mendapat bayaran Rp10 juta dan T mendapatkan Rp15 juta," tambah dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 46 juncto Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 dan Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE. Ancaman pidana  paling lama kedua pasal tersebut ialah delapan tahun penjara.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement