Terkait evaluasi penerapan contraflow, Aan menuturkan bahwa kebijakan tersebut sejatinya masih dibutuhkan, khususnya saat jumlah kendaraan sedang padat. Ini disimpulkan setelah melakukan beberapa kali rapat, kajian, dan meminta pendapat ahli.
Namun demikian, akan ada beberapa perbaikan dalam penerapan contraflow pada arus balik, terutama terkait keamanan dan keselamatan. Dalam hal ini, pihak Kepolisian akan memberikan reflektor di dua bagian jalan, menempatkan petugas di setiap median jalan, hingga menyiapkan safety car untuk pengawalan guna menjaga kecepatan kendaraan yang melintas, di mana maksimal hanya 60 km/jam.
Sementara untuk di pelabuhan, Polda Lampung telah menyiapkan buffer zone untuk menerapkan delaying sistem. “Di buffer zone itu nanti ada screening ticket, jadi tidak ada calon penumpang yang tidak bertiket masuk ke pelabuhan. Kalau masih ada, kita akan putar balik kembali ke buffer zone terdekat,” pungkasnya.
(DKH)