IDXChannel - Polri memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha untuk tidak berbuat curang dan memanfaatkan momen Ramadan. Hal itu menyusul kasus MinyaKita tak sesuai takaran 1.000 ml.
"Kepada para pelaku usaha agar mematuhi regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Rabu (13/3/2025).
"Jangan ada yang memanfaatkan momen-momen di hari besar keagamaan seperti ini untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang tidak benar serta merugikan masyarakat," sambungnya.
Helfi memastikan, pihaknya bakal menindak tegas para pelaku usaha MinyaKita yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Seperti, pemilik PT Artha Eka Global Asia Depok berinisial AWI yang ditetapkan sebagai tersangka, karena mengemas MinyaKita tidak sesuai takaran sesuai label kemasan.
"Semoga pengungkapan kasus dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang," kata Helfi.