sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Sita 10.560 Liter MinyaKita Tak Sesuai Takaran dari Produsen Curang di Depok

News editor Riana Rizkia
11/03/2025 12:32 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita puluhan ribu liter MinyaKita yang tidak sesuai takaran.
Polri Sita 10.560 Liter MinyaKita Tak Sesuai Takaran dari Produsen Curang di Depok. (Foto Istimewa)
Polri Sita 10.560 Liter MinyaKita Tak Sesuai Takaran dari Produsen Curang di Depok. (Foto Istimewa)

Helfi menjelaskan, AWI berperan sebagai pemilik perusahaan yang mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya adalah MinyaKita.

"AWI pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut yang berada di TKP Jalan Tole Iskandar Nomor 75 RT01 RW19 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat," katanya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pelindungan Konsumen tepatnya di Pasal 62, juncto Pasal 8, dan Pasal 9, dan Pasal 10, Undang-Undang Nomor 8, tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement