Helfi mengungkapkan, dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1.000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.
Dalam operasi ini, kata Helfi, pihaknya menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak MinyaKita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya.
Atas penggeledahan ini, Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter.
"Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AWI," kata Helfi.