IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan bahwa transaksi pada harta kekayaan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mencurigakan.
Diketahui, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan ayah dari Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiayaan remaja Crystalino David Ozora alias David ini sebesar Rp 56 Miliar.
"Iya demikian (mencurigakan)," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu, (25/2/2023).
Dia mengatakan yang mencurigakan dari harta kekayaan Rafael adalah transaksinya yang tak sesuai.
"Curiga karena tidak sesuai profile transaksinya," kata Ivan.
Untuk informasi, setelah anaknya menjadi tersangka penganiayaan, Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta sebesar Rp 56 Miliar.